Curi Kabel, Karyawan PT. SBB Diringkus Polisi

    Curi Kabel, Karyawan PT. SBB Diringkus Polisi

    Sumbawa Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Poto Tano telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti kabel milik PT. SBB Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan bahwa, dasar penangkapan terhadap terduga pelaku, karena ada Laporan Polisi : LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 - Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022.

    "Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun, " jelas Eddy kepada media ini, Kamis, (9/6/2022).

    Ia menambahkan, terduga pelakunya berinisial JNDL, (29), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya PT. SBB. Kronologis kejadian pada hari ini Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi antara akhir Mei 2022 di gudang PT. SBB yang dilakukan oleh terduga pelaku.

    Terduga pelaku diketahui, karyawan PT. SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitan demgan nomor polisi G 9225 SAJ. Selanjutnya pelaku mengambil 1 gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter didalam gudang, setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut keatas mobil.

    "Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp 1.980.000. Atas pencurian tersebut PT. SBB mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut, " imbuhnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi lanjut Eddy berupa, 1 gulung kabel BC 50 mm fool pnjang 80 meter, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol B 9225 SAJ beserta STK atas nama PT. SBB. (Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi dan Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    TNI dan Polri Melakukan Pengamanan Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami